KELUARGA MAHASISWA BANYUWANGI
POLITEKNIK
NEGERI JEMBER
(KEMAWANGI-POLIJE)
(KEMAWANGI-POLIJE)
Jl. Mastrib
Kotak Pos 164 Jember 68101
E-mail
:kemawangipolije@gmail.com
TATA ATURAN
KELUARGA MAHASISWA BANYUWANGI POLITEKNIK NEGERI JEMBER
(KEMAWANGI-POLIJE)
KELUARGA MAHASISWA BANYUWANGI POLITEKNIK NEGERI JEMBER
(KEMAWANGI-POLIJE)
BAB
I
KETENTUAN
UMUMKEMAWANGI-POLIJE
Pasal
1
Dalam tata aturan ini yang dimaksudkan sebagai berikut
:
1. POLIJE meruapakan kependekan dari Politeknik Negeri
Jember merupakan Institusi/Universitas/Politeknik tempat KEMAWANGI-POLIJE
berada.
2. KEMAWANGI-POLIJE merupakan
kependekan dari Keluarga Mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember yang merupakan suatu organisasi komunitas yang didirikan oleh mahasiswa Politeknik
Negeri Jember yang berasal dari Banyuwangi.
3. KEMAWANGI-POLIJE adalah organisasi komunitas bersifat
fleksibilitas yang berarti memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan bekerja
dengan efektif dalam situasi apapun dengan berbagi macam karakter, individu
ataupun kelompok bahkan suku, agama, ras dan adat (SARA) serta mampu menerima
perbedaan menjadi kelebihan untuk tetap berada didalam koridor mahasiswa
banyuwangi di Politeknik Negeri Jember
4.
KEMAWANGI-POLIJE merupakan organisasi
yang berisi mahasiswa
asli dan berasal dariBanyuwangi didalam satu
institusi/universitas Politeknik Negeri Jember.
5.
KEMAWANGI-POLIJE
memiliki stuktural pengurus yang terdiri dari (Ketua, Wakil, Sekertaris,
Bendahara, Litbang, Kordniator Pusat,8 Kordinator
Jurusan(TI,Kesehatan,Tehnik,BKP,MNA,TP,PP,TNK), Pusinfokom, 4 Kordinator
Wilayah (Barat,Timur,Utara,Selatan) serta Kordinator Alumni.)
6.
KEMAWANGI-POLIJE
didalam menentukan pengurus tidak menerima dua jabatan terutama yang telahdisebutkan
pada ayat 5 pasal 1 tentang KETENTUAN UMUM KEMAWANGI-POLIJE.
BAB
II
WAKTU DAN TEMPAT DIDIRIKAN, PENDIRI DAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Pasal 2
1.
KEMAWANGI-POLIJEdidirikan jam 07.00 WIB pada tanggal 17 Juli 2016bertempat
di Politeknik Negeri Jember.
2.
PendiriKEMAWANGI-POLIJE adalah mahasiswa Politeknik Negeri
Jember yang berasal dari Banyuwangi yang awal pembentukannya melalui media masa hinggadinyatakan bukti auntentik serta agenda pendeklarasian terbuka.
BAB III
VISI,MISIKEMAWANGI-POLIJE
Pasal 3
VISI,MISIKEMAWANGI-POLIJE
Pasal 3
VISIKEMAWANGI-POLIJE
KEMAWANGI-POLIJE adalah sebuah organisasi komunitas
yang bersifat kekeluargaan untuk saling mengikat tali persaudaraan sesame
mahasiswa Banyuwangi yang berada di Politeknik Negeri Jember.
Pasal 4
MISIKEMAWANGI-POLIJE
1.
Menjalin
tali persaudaraan dengan rasa tanggung jawab dan kekeluargaan sesame mahasiswa
Banyuwangi POLIJE
2. Menghargai, menghormati, dan mengayomi sesama
mahasiswa Banyuwangi POLIJE
3. Berbagi informasi segala macam aspek akademis dan non
akademis, jaringan kerja serta jaringan alumni mahasiswa Banyuwangi POLIJE.
BAB
IV
ASAS
DAN CIRIKEMAWANGI-POLIJE
Pasal
5
1.
Asas KEMAWANGI-POLIJE tidak boleh
bertentangan denganPasal 1
tentang KETENTUAN UMUM Tata Aturan KEMAWANGI-POLIJE.
2.
KEMAWANGI-POLIJE memiliki ciri intelektualitas,integritas, kepemudaan, kearifan lokal yang sesuai prinsip ilmu Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
BAB
IV
TUJUANKEMAWANGI-POLIJE
Pasal
6
Tujuan KEMAWANGI-POLIJE
adalah :
1. Mewujudkan
visi-misi
mahasiswa Politeknik
Negeri Jember yang berasal dari Banyuwangi.
2. Mewakili
mahasiswa Banyuwangi di
Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dan
menyikapi persoalan di dalam dan diluar kampus dengan menjaga nama baik Banyuwangi dan Almamater
POLIJE.
BAB
V
FUNGSI
KEMAWANGI-POLIJE
Pasal
7
1. Wahana dan sarana untuk
edukasi, melaksanakan serta melakukan control kegiatan mahasiswa Banyuwangi
POLIJE.
2. Wahana dan
sarana untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, bertukar
cerita dan saling inspirasi serta membangun jaringan mahasiswa Banyuwangi
POLIJE
3. Wadah dan sarana pengembangan
keterampilan, keaktifan, tali persaudaraan sesame mahasiswa
Banyuwangi POLIJE.
4. Wahana dan sarana mengkaji kebijakan public, isu social dan
mengabdi kepada masyarakat Banyuwangi.
5. Mencari dan menghimpun saudara sedarah kelahiran mahasiswa
Banyuwangi POLIJE
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
8
HAK KEMAWANGI-POLIJE
1.
Memperoleh hak yang sama ,sederajat dan
adil dari KEMAWANGI-POLIJE
2.
Mengatur dan mengurus segala tata aturan yang berlaku di KEMAWANGI-POLIJE
secara transparan dan independen.
3.
Berhak
berpendapat,
4.
Ikut berpartisipasi dalam menyelenggarakan
kegiatan mahasiswa. Baik
internal dan ekternal
Politeknik Negeri Jember.
Pasal
9
KEWAJIBAN KEMAWANGI-POLIJE
1.
Melaksanakan Tata AturanKEMAWANGI-POLIJEdengan sebaik-baiknya
2.
Berperan aktif untuk kemajuan Politeknik
Negeri Jember dan Wilayah
Banyuwangi.
3.
Membuat
Event dengan memperioritaskan serta memajukan sekor wilayah Banyuwangi
4.
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan maupun keuangan secara mandiri yang dinilai dengan cara bersama-sama
guna berbagi pengalaman kepada seluruh anggota KEMAWANGI-POLIJE
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
10
1.
Seluruh mahasiswa aktif Banyuwangi yang melakukan studi di
Politeknik Negeri Jember.
2.
Keanggotaan KEMAWANGI-POLIJE bersifat
terbuka, sukarela dan tidak diskriminatif bagi seluruh mahasiswa Banyuwangidi Politeknik Negeri
Jember
BAB
VIII
STRUKTURAL
PENGURUS DAN BAGAN PENGURUS
Pasal 11
STRUKTUR PENGURUS
STRUKTUR PENGURUS
KEMAWANGI-POLIJE
memiliki stuktural pengurus yang terdiri dari (Ketua, Wakil, Sekertaris,
Bendahara, Litbang, Kordniator Pusat, 8 Kordinator
Jurusan(TI,Kesehatan,Tehnik,BKP,MNA,TP,PP,TNK), Pusinfokom, 4 Kordinator
Wilayah (Barat,Timur,Utara,Selatan) serta Kordinator Alumni.)
Pasal 12
BAGAN PENGURUS
BAGAN PENGURUS
BAB IX
TUGAS PENGURUS
TUGAS PENGURUS
Pasal 13
Ketua KEMAWANGI-POLIJE
Ketua KEMAWANGI-POLIJE
Ketua KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh KEMAWANGI-POLIJE dan pengurus.
Pasal 14
Wakil KEMAWANGI-POLIJE
Wakil KEMAWANGI-POLIJE
Wakil Ketua KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab menggantikan dan membantu Ketua dalam mengambil kebijakan
Pasal 15
Sekertaris KEMAWANGI-POLIJE
Sekertaris KEMAWANGI-POLIJE
Sekretaris KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab terhadap seluruh pengolahan administrasi KEMAWANGI-POLIJE.
Pasal 16
Bendahara KEMAWANGI-POLIJE
Bendahara KEMAWANGI-POLIJE
Bendahara KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab terhadap pengolahan dan pendistribusian keuangan KEMAWANGI-POLIJE.
Pasal 17
Litbang KEMAWANGI-POLIJE
Litbang KEMAWANGI-POLIJE
Penelitian dan pengembangan
(LITBANG) KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan
pengembangan terhadap anggota KEMAWANGI-POLIJE.
Pasal 18
Korpus KEMAWANGI-POLIJE
Korpus KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Pusat KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab
mengkordinir dari seluruh korniator internal dan ekternal yang ada didalam KEMAWANGI-POLIJE
yang selanjutnya dikomunikasikan kepada Ketua/Wakil Ketua KEMAWANGI-POLIJE.
Pasal 19
Kor-TI KEMAWANGI-POLIJE
Kor-TI KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Teknologi Informasi KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang
lingkup jurusan teknologi informasi yang berada dibawah naungan Politeknik
Negeri Jember.
Pasal 20
Kor-Kesehatan KEMAWANGI-POLIJE
Kor-Kesehatan KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Kesehatan KEMAWANGI-POLIJE bertanggung
jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan kesehatan
yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.
Pasal 21
Kor-Tehnik KEMAWANGI-POLIJE
Kor-Tehnik KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Tehnik KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab
kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan tehnik
yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.
Pasal 22
Kor-BKP KEMAWANGI-POLIJE
Kor-BKP KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Bahasa,Komunikasi Dan Pariwisata KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang
lingkup jurusan bahasa,komunikasi dan pariwisata yang berada dibawah naungan
Politeknik Negeri Jember
Pasal 23
Kor-MNA KEMAWANGI-POLIJE
Kor-MNA KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Manajemen Agribisnis KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang
lingkup jurusan manajemen agribisnis yang berada dibawah naungan Politeknik
Negeri Jember
Pasal 24
Kor-TP KEMAWANGI-POLIJE
Kor-TP KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Teknologi Pertanian KEMAWANGI-POLIJE bertanggung
jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan
teknologi pertanian yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember
Pasal 25
Kor-PP KEMAWANGI-POLIJE
Kor-PP KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Produksi Pertanian KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang
lingkup jurusan Produksi Pertanian yang berada dibawah naungan Politeknik
Negeri Jember.
Pasal 26
Kor-Peternakan KEMAWANGI-POLIJE
Kor-Peternakan KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator PeternakanKEMAWANGI-POLIJE bertanggung
jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan Peternakan
yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.
Pasal 27
Pusinfokom KEMAWANGI-POLIJE
Pusinfokom KEMAWANGI-POLIJE
Pusat Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab
menjadi pusat segala informasi dan menjadi pusat komunikasi KEMAWANGI-POLIJE
dengan internal KEMAWANGI-POLIJE ataupun public (Masyarakat)
Pasal 28
Korwil-Barat KEMAWANGI-POLIJE
Korwil-Barat KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Barat KEMAWANGI-POLIJE bertanggung
jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember dari luas
wilayah meliputi kesepakatan forum
Pasal 29
Korwil-Timur KEMAWANGI-POLIJE
Korwil-Timur KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Timur KEMAWANGI-POLIJE bertanggung
jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember dari luas
wilayah meliputi kesepakatan forum
Pasal 30
Korwil-Utara KEMAWANGI-POLIJE
Korwil-Utara KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Utara KEMAWANGI-POLIJE bertanggung
jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember dari luas
wilayah meliputi kesepakatan forum
Pasal 31
Korwil-Selatan KEMAWANGI-POLIJE
Korwil-Selatan KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Selatan KEMAWANGI-POLIJE
bertanggung jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember
dari luas wilayah meliputi kesepakatan forum
Pasal 32
Kor-Alumni KEMAWANGI-POLIJE
Kor-Alumni KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Alumni bertanggung jawab menjadi penghubung
alumni KEMAWANGI-POLIJE yang telah dinyatakan lulus dari Politeknik Negeri
Jember.
BAB X
PEMBERHENTIAN PENGURUS
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 33
Pengurus KEMAWANGI-POLIJE berhenti
apabila :
1.
Hilangnya status sebagai Mahasiswa Banyuwangi
Politeknik Negeri Jember;
2.
Meninggal dunia;
3.
Sakit atau cacat permanen yang
dianggap menghambat kinerja sebagai pengurus KEMAWANGI-POLIJE;
4.
Diberhentikan melalui rapat
pengurus;
5.
Pemberhentian pengurus dilakukan di
rapat pengurus apabila terjadi hal-hal tertentu yang menghambat jalannya
organisasi dan atau seperti yang tercantum pada ayat 1, 2, dan 3.
BAB XI
SANKSI-SANKSI
Pasal 34
1.
Sanksi-sanksi diberikan kepada anggotaKEMAWANGI-POLIJE
yang melanggar Tata Aturan KEMAWANGI-POLIJEdan atau aturan yang berlaku di KEMAWANGI-POLIJE.
2.
Sanksi-sanksi dapat berupa :
a.
Peringatan
1) Surat
Peringatan 1 diberikan ketika anggota tidak hadir dalam kegiatan KEMAWANGI-POLIJE
sebanyak 3 kali tanpa keterangan;
2) Surat
Peringatan 2 diberikan ketika anggota
tidak memenuhi panggilan dari surat peringatan 1 atau tidak hadir dalam
kegiatan KEMAWANGI-POLIJE sebanyak 5 kali tanpa keterangan.
b.
Pemberhentian
1) Pemberhentian
kepengurusan dapat dilaksanakan ketika pengurus tidak memenuhi panggilan dari
surat peringatan 2 dengan keputusan rapat pengurus.
3.
Sanksi-sanksi lainnya dapat
diberikan oleh Pengurus KEMAWANGI-POLIJE
yang harus dipertanggungjawabkan ke Ketua KEMAWANGI-POLIJE.
BAB XII
JENIS-JENIS RAPAT
Pasal 35
RAPAT PENGURUS
1.
Rapat pengurus dilaksanakan dan
dihadiri oleh Pengurus KEMAWANGI-POLIJE;
2.
Rapat pengurus dilaksanakan untuk
melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan melakukan koordinasi setiap
pengurus;
3.
Rapat pengurus dilaksanakan minimal
1 (satu) bulan sekali.
Pasal 36
RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA
RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA
1.
Rapat Pengurus dan Anggota
dilaksanakan oleh pengurus KEMAWANGI-POLIJE;
2.
Rapat Pengurus dan Anggota dihadiri
oleh pengurus dan anggota KEMAWANGI-POLIJE;
3.
Rapat pengurus dan anggota berfungsi
untuk :
a.
Melakukan koordinasi antara pengurus
dan anggota KEMAWANGI-POLIJE;
b.
Menampung pendapat, saran dan
kritikan dari anggota KEMAWANGI-POLIJE;
Pasal 37
RAPAT KORWIL
RAPAT KORWIL
1.
Rapat KORWIL dilaksanakan oleh KORWIL
yang telah diketahui oleh Pengurus;
2.
Rapat KORWIL dilaksanakan untuk
membahas kegiatan yang akan dilaksanakan;
3.
Waktu pelaksanaan rapat kegiatan
diserahkan kepada KORWIL.
BAB
XIII
KEUANGAN
Pasal
38
1.
Keuangan bersumber dari :
a. Iuran bulanan angota KEMAWANGI-POLIJE
b. Sumber-Sumber
dana lain yang halal,sah dan tidak mengikat sesui dengan Tata Aturan KEMAWANGI-POLIJE
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 39
KEMAWANGI-POLIJE
dilarang
1.
Menggunakan lambang organisasi lain.
2.
Melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan Tata AturanKEMAWANGI-POLIJE
dan peraturan lainnya.
3.
Mendukung suatu organisasi terlarang,
organisasi eksternal, partai politik serta seseorang atau kelompok tertentu,
4.
Mediskriminatif organisasi-organisasi lain.
BAB
XIV
PEMBUBARAN
DAN PENGABUHAN
Pasal
40
KEMAWANGI-POLIJE bubar
apabila :
1.
Membubarkan diri.
Pasal 41
Pembubaran KEMAWANGI-POLIJE
sebagaimana dimaksud pada pasal 40diumumkan
melalui pengumuman Pertemuan
Besar Seluruh pengurus,anggota dan
minimal 2 alumni pengurus
KEMAWANGI-POLIJE.
BAB
XV
PENUTUP
Pasal
42
1.
Dengan berlakunya Tata Aturan ini maka KEMAWANGI-POLIJEwajib seluruh pengurus dan anggota mematuhinya.
2.
Tata
Aturan ini berlaku setelah ditetapkan
3.
Perubahan peraturan perundangan ini
dapat dilakukan dengan Kongres KEMAWANGI-POLIJE
sesuai dengan mekanisme pada pasal
43
Pasal 43
Kongres
KEMAWANGI-POLIJE dapatdilakukan apabila :
1. Wajib dihadiri Ketua, Wakil, Sekeraris (Sebagai Pemimpin Kongres)
2. Wajib dihadiri Perwakilan pengurus yang tidak tersebutkan ayat 1 pasal 42
3.dihadiri oleh perwakilan mahasiswa aktif banyuwangi disetiap jurusan minimal 1 mahasiswa.
4. dihadiri minimal 2 Alumni pengurus KEMAWANGI-POLIJE.
1. Wajib dihadiri Ketua, Wakil, Sekeraris (Sebagai Pemimpin Kongres)
2. Wajib dihadiri Perwakilan pengurus yang tidak tersebutkan ayat 1 pasal 42
3.dihadiri oleh perwakilan mahasiswa aktif banyuwangi disetiap jurusan minimal 1 mahasiswa.
4. dihadiri minimal 2 Alumni pengurus KEMAWANGI-POLIJE.
Tata Aturan ini berlaku sejak ditetapkan
Hari :
Senin
Tanggal :17 Juli 2016
Jam : 09.000
Kreator/Ketua KEMAWANGI-POLIJE
Tanggal :17 Juli 2016
Jam : 09.000
Kreator/Ketua KEMAWANGI-POLIJE
Bakti
Adi Wardana
NIM. E31141255
NIM. E31141255