Tata Aturan KEMAWANGI

 KELUARGA MAHASISWA BANYUWANGI
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
(KEMAWANGI-POLIJE)
Jl. Mastrib Kotak Pos 164 Jember 68101
E-mail :kemawangipolije@gmail.com




TATA ATURAN
KELUARGA MAHASISWA BANYUWANGI POLITEKNIK
NEGERI JEMBER
(KEMAWANGI-POLIJE)

BAB I
KETENTUAN UMUMKEMAWANGI-POLIJE
Pasal 1
Dalam tata aturan ini yang dimaksudkan sebagai berikut :
1.      POLIJE meruapakan kependekan dari Politeknik Negeri Jember merupakan Institusi/Universitas/Politeknik tempat KEMAWANGI-POLIJE berada.
2.      KEMAWANGI-POLIJE merupakan kependekan dari Keluarga Mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember yang merupakan suatu organisasi komunitas yang didirikan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang berasal dari Banyuwangi.
3.      KEMAWANGI-POLIJE adalah organisasi komunitas bersifat fleksibilitas yang berarti memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan bekerja dengan efektif dalam situasi apapun dengan berbagi macam karakter, individu ataupun kelompok bahkan suku, agama, ras dan adat (SARA) serta mampu menerima perbedaan menjadi kelebihan untuk tetap berada didalam koridor mahasiswa banyuwangi di Politeknik Negeri Jember
4.        KEMAWANGI-POLIJE merupakan organisasi yang berisi mahasiswa asli dan berasal dariBanyuwangi didalam satu institusi/universitas Politeknik Negeri Jember.
5.        KEMAWANGI-POLIJE memiliki stuktural pengurus yang terdiri dari (Ketua, Wakil, Sekertaris, Bendahara, Litbang, Kordniator Pusat,8 Kordinator Jurusan(TI,Kesehatan,Tehnik,BKP,MNA,TP,PP,TNK), Pusinfokom, 4 Kordinator Wilayah (Barat,Timur,Utara,Selatan) serta Kordinator Alumni.)
6.        KEMAWANGI-POLIJE didalam menentukan pengurus tidak menerima dua jabatan terutama yang telahdisebutkan pada ayat 5 pasal 1 tentang KETENTUAN UMUM KEMAWANGI-POLIJE.

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT DIDIRIKAN, PENDIRI DAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
1.      KEMAWANGI-POLIJEdidirikan jam 07.00 WIB pada tanggal 17 Juli 2016bertempat di Politeknik Negeri Jember.
2.      PendiriKEMAWANGI-POLIJE adalah mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang berasal dari Banyuwangi yang awal pembentukannya melalui media masa hinggadinyatakan bukti auntentik serta agenda pendeklarasian terbuka.
BAB III
VISI,MISIKEMAWANGI-POLIJE
Pasal 3 

VISIKEMAWANGI-POLIJE
KEMAWANGI-POLIJE adalah sebuah organisasi komunitas yang bersifat kekeluargaan untuk saling mengikat tali persaudaraan sesame mahasiswa Banyuwangi yang berada di Politeknik Negeri Jember.
Pasal 4

MISIKEMAWANGI-POLIJE
1.      Menjalin tali persaudaraan dengan rasa tanggung jawab dan kekeluargaan sesame mahasiswa Banyuwangi POLIJE
2.      Menghargai, menghormati, dan mengayomi sesama mahasiswa Banyuwangi POLIJE
3.      Berbagi informasi segala macam aspek akademis dan non akademis, jaringan kerja serta jaringan alumni mahasiswa Banyuwangi POLIJE.

BAB IV
ASAS DAN CIRIKEMAWANGI-POLIJE
Pasal 5
1.      Asas KEMAWANGI-POLIJE tidak boleh bertentangan denganPasal 1 tentang KETENTUAN UMUM Tata Aturan KEMAWANGI-POLIJE.
2.      KEMAWANGI-POLIJE memiliki ciri intelektualitas,integritas, kepemudaan, kearifan lokal yang sesuai prinsip ilmu Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB IV
TUJUANKEMAWANGI-POLIJE
Pasal 6
Tujuan KEMAWANGI-POLIJE adalah :
1.      Mewujudkan visi-misi mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang berasal dari Banyuwangi.
2.      Mewakili mahasiswa Banyuwangi di Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dan menyikapi persoalan di dalam dan diluar kampus dengan menjaga nama baik Banyuwangi dan Almamater POLIJE.



BAB V
FUNGSI KEMAWANGI-POLIJE
Pasal 7
1.    Wahana dan sarana untuk edukasi, melaksanakan serta melakukan control kegiatan mahasiswa Banyuwangi POLIJE.
2.    Wahana dan sarana untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, bertukar cerita dan saling inspirasi serta membangun jaringan mahasiswa Banyuwangi POLIJE
3.    Wadah  dan sarana pengembangan keterampilan, keaktifan, tali persaudaraan sesame mahasiswa Banyuwangi POLIJE.
4.    Wahana dan sarana mengkaji kebijakan public, isu social dan mengabdi kepada masyarakat Banyuwangi.
5.    Mencari dan menghimpun saudara sedarah kelahiran mahasiswa Banyuwangi POLIJE

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8
HAK KEMAWANGI-POLIJE
1.      Memperoleh hak yang sama ,sederajat dan adil dari KEMAWANGI-POLIJE
2.      Mengatur dan mengurus segala tata aturan yang berlaku di KEMAWANGI-POLIJE secara transparan dan independen.
3.      Berhak berpendapat,
4.      Ikut berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan mahasiswa. Baik internal dan ekternal Politeknik Negeri Jember.
Pasal 9
KEWAJIBAN KEMAWANGI-POLIJE
1.      Melaksanakan Tata AturanKEMAWANGI-POLIJEdengan sebaik-baiknya
2.      Berperan aktif untuk kemajuan Politeknik Negeri Jember dan Wilayah Banyuwangi.
3.      Membuat Event dengan memperioritaskan serta memajukan sekor wilayah Banyuwangi
4.      Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan maupun keuangan secara mandiri yang dinilai dengan cara bersama-sama guna berbagi pengalaman kepada seluruh anggota KEMAWANGI-POLIJE
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.      Seluruh mahasiswa aktif Banyuwangi yang melakukan studi di Politeknik Negeri Jember.
2.      Keanggotaan KEMAWANGI-POLIJE bersifat terbuka, sukarela dan tidak diskriminatif bagi seluruh  mahasiswa Banyuwangidi Politeknik Negeri Jember

BAB VIII
STRUKTURAL PENGURUS DAN BAGAN PENGURUS

Pasal 11
STRUKTUR PENGURUS
KEMAWANGI-POLIJE memiliki stuktural pengurus yang terdiri dari (Ketua, Wakil, Sekertaris, Bendahara, Litbang, Kordniator Pusat, 8 Kordinator Jurusan(TI,Kesehatan,Tehnik,BKP,MNA,TP,PP,TNK), Pusinfokom, 4 Kordinator Wilayah (Barat,Timur,Utara,Selatan) serta Kordinator Alumni.)

Pasal 12
BAGAN PENGURUS
     


BAB IX
TUGAS PENGURUS

Pasal 13
Ketua KEMAWANGI-POLIJE
Ketua KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh KEMAWANGI-POLIJE dan pengurus.

Pasal 14
Wakil KEMAWANGI-POLIJE
Wakil Ketua KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab menggantikan dan membantu Ketua dalam mengambil kebijakan
Pasal 15
Sekertaris KEMAWANGI-POLIJE
Sekretaris KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab terhadap seluruh pengolahan administrasi KEMAWANGI-POLIJE.
Pasal 16
Bendahara KEMAWANGI-POLIJE
Bendahara KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab terhadap pengolahan dan pendistribusian keuangan KEMAWANGI-POLIJE.
Pasal 17
Litbang KEMAWANGI-POLIJE
Penelitian dan pengembangan (LITBANG) KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap anggota KEMAWANGI-POLIJE.

Pasal 18
Korpus KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Pusat KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab mengkordinir dari seluruh korniator internal dan ekternal yang ada didalam KEMAWANGI-POLIJE yang selanjutnya dikomunikasikan kepada Ketua/Wakil Ketua KEMAWANGI-POLIJE.

Pasal 19
Kor-TI KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Teknologi Informasi KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan teknologi informasi yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.

Pasal 20
Kor-Kesehatan KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Kesehatan KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan kesehatan yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.
Pasal 21
Kor-Tehnik KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Tehnik KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan tehnik yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.
Pasal 22
Kor-BKP KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Bahasa,Komunikasi Dan Pariwisata KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan bahasa,komunikasi dan pariwisata yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember

Pasal 23
Kor-MNA KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Manajemen Agribisnis KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan manajemen agribisnis yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember
Pasal 24
Kor-TP KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Teknologi Pertanian KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan teknologi pertanian yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember

Pasal 25
Kor-PP KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Produksi Pertanian KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan Produksi Pertanian yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.

Pasal 26
Kor-Peternakan KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator PeternakanKEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab kordinasi mahasiswa banyuwangi yang berada didalam ruang lingkup jurusan Peternakan yang berada dibawah naungan Politeknik Negeri Jember.

Pasal 27
Pusinfokom KEMAWANGI-POLIJE
Pusat Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab menjadi pusat segala informasi dan menjadi pusat komunikasi KEMAWANGI-POLIJE dengan internal KEMAWANGI-POLIJE ataupun public (Masyarakat)

Pasal 28
Korwil-Barat KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Barat KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember dari luas wilayah meliputi kesepakatan forum

Pasal 29
Korwil-Timur KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Timur KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember dari luas wilayah meliputi kesepakatan forum

Pasal 30
Korwil-Utara KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Utara KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember dari luas wilayah meliputi kesepakatan forum

Pasal 31
Korwil-Selatan KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Wilayah Selatan KEMAWANGI-POLIJE bertanggung jawab mengkordinir mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember dari luas wilayah meliputi kesepakatan forum

Pasal 32
Kor-Alumni KEMAWANGI-POLIJE
Kordinator Alumni bertanggung jawab menjadi penghubung alumni KEMAWANGI-POLIJE yang telah dinyatakan lulus dari Politeknik Negeri Jember.

BAB X
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 33
Pengurus KEMAWANGI-POLIJE berhenti apabila :
1.             Hilangnya status sebagai Mahasiswa Banyuwangi Politeknik Negeri Jember;
2.             Meninggal dunia;
3.             Sakit atau cacat permanen yang dianggap menghambat kinerja sebagai pengurus KEMAWANGI-POLIJE;
4.             Diberhentikan melalui rapat pengurus;
5.             Pemberhentian pengurus dilakukan di rapat pengurus apabila terjadi hal-hal tertentu yang menghambat jalannya organisasi dan atau seperti yang tercantum pada ayat 1, 2, dan 3.
BAB XI
SANKSI-SANKSI

Pasal 34
1.             Sanksi-sanksi diberikan kepada anggotaKEMAWANGI-POLIJE yang melanggar Tata Aturan KEMAWANGI-POLIJEdan atau aturan yang berlaku di KEMAWANGI-POLIJE.
2.             Sanksi-sanksi dapat berupa :
a.       Peringatan
1) Surat Peringatan 1 diberikan ketika anggota tidak hadir dalam kegiatan KEMAWANGI-POLIJE sebanyak 3 kali tanpa keterangan;
2)     Surat Peringatan 2 diberikan ketika anggota  tidak memenuhi panggilan dari surat peringatan 1 atau tidak hadir dalam kegiatan KEMAWANGI-POLIJE sebanyak 5 kali tanpa keterangan.
b.      Pemberhentian
1)   Pemberhentian kepengurusan dapat dilaksanakan ketika pengurus tidak memenuhi panggilan dari surat peringatan 2 dengan keputusan rapat pengurus.
3.             Sanksi-sanksi lainnya dapat diberikan oleh Pengurus  KEMAWANGI-POLIJE yang harus dipertanggungjawabkan ke Ketua KEMAWANGI-POLIJE.

BAB XII
JENIS-JENIS RAPAT
 
Pasal 35
RAPAT PENGURUS
1.             Rapat pengurus dilaksanakan dan dihadiri oleh Pengurus KEMAWANGI-POLIJE;
2.             Rapat pengurus dilaksanakan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan melakukan koordinasi setiap pengurus;
3.             Rapat pengurus dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali.

Pasal 36
RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA
1.             Rapat Pengurus dan Anggota dilaksanakan oleh pengurus KEMAWANGI-POLIJE;
2.             Rapat Pengurus dan Anggota dihadiri oleh pengurus dan anggota KEMAWANGI-POLIJE;
3.             Rapat pengurus dan anggota berfungsi untuk :
a.              Melakukan koordinasi antara pengurus dan anggota KEMAWANGI-POLIJE;
b.             Menampung pendapat, saran dan kritikan dari anggota KEMAWANGI-POLIJE;

Pasal 37
RAPAT KORWIL
1.             Rapat KORWIL dilaksanakan oleh KORWIL yang telah diketahui oleh Pengurus;
2.             Rapat KORWIL dilaksanakan untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan;
3.             Waktu pelaksanaan rapat kegiatan diserahkan kepada KORWIL.

BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 38
1.      Keuangan bersumber dari :
a.       Iuran bulanan angota KEMAWANGI-POLIJE
b.      Sumber-Sumber dana lain yang halal,sah dan tidak mengikat sesui dengan Tata Aturan KEMAWANGI-POLIJE

BAB XIII
LARANGAN

Pasal 39
KEMAWANGI-POLIJE dilarang
1.      Menggunakan lambang organisasi lain.
2.      Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Tata AturanKEMAWANGI-POLIJE dan peraturan lainnya.
3.      Mendukung suatu organisasi terlarang, organisasi eksternal, partai politik serta seseorang atau kelompok tertentu,
4.      Mediskriminatif organisasi-organisasi lain.

BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENGABUHAN

Pasal 40
KEMAWANGI-POLIJE bubar apabila :
1.      Membubarkan diri.
Pasal 41
Pembubaran KEMAWANGI-POLIJE sebagaimana dimaksud pada pasal 40diumumkan melalui pengumuman Pertemuan Besar Seluruh  pengurus,anggota dan minimal 2  alumni pengurus KEMAWANGI-POLIJE.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 42
1.      Dengan berlakunya Tata Aturan ini maka KEMAWANGI-POLIJEwajib seluruh pengurus dan anggota mematuhinya.
2.      Tata Aturan ini berlaku setelah ditetapkan
3.      Perubahan peraturan perundangan ini dapat dilakukan dengan Kongres KEMAWANGI-POLIJE sesuai dengan mekanisme pada pasal 43

Pasal 43
Kongres KEMAWANGI-POLIJE dapatdilakukan apabila :
1. Wajib dihadiri Ketua, Wakil, Sekeraris (Sebagai Pemimpin Kongres)
2. Wajib dihadiri Perwakilan pengurus yang tidak tersebutkan ayat 1 pasal 42
3.dihadiri oleh perwakilan mahasiswa aktif banyuwangi disetiap jurusan minimal 1 mahasiswa.
4. dihadiri minimal 2 Alumni pengurus KEMAWANGI-POLIJE.


Tata Aturan ini berlaku sejak ditetapkan
Hari                             : Senin
Tanggal                       :17 Juli 2016
Jam                              : 09.000
           
Kreator/Ketua KEMAWANGI-POLIJE

Bakti Adi Wardana
NIM. E31141255